Minggu, 03 Februari 2013

MANUSIA DAN KEADILAN


ILMU BUDAYA DASAR
Manusia dan keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kita mengakui hak hidup kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan bahwa orang lainpun mempunyai hak hidup sepeti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup kita sendiri. Jadi, keadilan itu pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan itu terbagi menjadi 3 bagian jika dilihat dari bentuk atau sifat-sifatnya, yaitu: keadilan legal atau keadilan moral, keadilan distributif, dan keadilan komunikatif.
Keadilan legal, keadilan penyesuaian sesama manusia agar hidup harmonis. Keadilan distributif, keadilan yang jika hal-hal sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
 Keadilan komunikatif, keadilan ini untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Keadilan distributif, keadilan yang jika hal-hal sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Keadilan komunikatif, keadilan ini untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Hakikat keadilan di Indonesia dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima.
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
3. GBHN 1999-2004 tentang visi.
·         hal positif yang dapat diambil :
1.       lebih meningkatkan keadilan yang berawal dari diri sendiri
2.      berlaku adil pada setiap perlakuan

·         hal negative yang dihindari :
1.       menjauhkan sifat tidak adil dan sombong
2.      meninggalkan sifat dan sikap yang tidak sesuai norma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar