ILMU
BUDAYA DASAR
Manusia
dan keadilan
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kita mengakui
hak hidup kita, maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan
bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan bahwa orang
lainpun mempunyai hak hidup sepeti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang
lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain itu untuk mempertahankan
hak hidup kita sendiri. Jadi, keadilan itu pada pokoknya terletak pada
keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Keadilan itu terbagi
menjadi 3 bagian jika dilihat dari bentuk atau sifat-sifatnya, yaitu: keadilan
legal atau keadilan moral, keadilan distributif, dan keadilan komunikatif.
Keadilan legal,
keadilan penyesuaian sesama manusia agar hidup harmonis. Keadilan distributif,
keadilan yang jika hal-hal sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama diperlakukan secara tidak sama.
Keadilan komunikatif, keadilan ini untuk
menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Keadilan distributif,
keadilan yang jika hal-hal sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama diperlakukan secara tidak sama. Keadilan komunikatif, keadilan ini untuk
menjaga ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Hakikat keadilan di
Indonesia dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima.
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
3. GBHN 1999-2004 tentang visi.
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima.
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV.
3. GBHN 1999-2004 tentang visi.
·
hal positif yang dapat diambil :
1.
lebih meningkatkan
keadilan yang berawal dari diri sendiri
2.
berlaku adil pada
setiap perlakuan
·
hal negative yang dihindari :
1.
menjauhkan sifat tidak
adil dan sombong
2.
meninggalkan sifat dan
sikap yang tidak sesuai norma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar